|
BAB I A.)
Norma social
adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.
Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
Kaidah atau norma berisikan 2 yaitu
Perintah ialah : ialah keharusan seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat akibatya di pandang baik .
Larangan ialah : keharusan bagi seseorng untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya di pandang akan berakibat tidak baik .
2.Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3.Tata kelakuan
(Mores) Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
4.Adat istiadat (Custom)
Hal 10
B. ) Hakikat dan arti penting hokum bagi warga Negara
Norma di bagi menjadi 5
Norma Hukum pidana
Misalnya barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja maka akan di dendan dan di hokum sebarat beratnya 15 tahun penjara .
Noma Hukum prdata
Ialah orang yg melakukan perjanjian jual beli , sewa menyewa di wajibkan mengganti kerugian . disini di tentukan untuk mengganti kerugian atau hokum denda
Norma hokum Dagang
Adalah penataan atau sangksi dalam pelanggaran peraturan yang bersifat heteronom artinya perarturan itu dapat di paksakkan dari luar , yaitu dari kekuasaan Negara.
Hukum di bagi menjadi dua
Ialah hokum public dan hokum sipil
Hokum sipil ialah :
Hukum perdata dan ukum dagang
Hokum public ialah ;
Hukum tatanegara , hokum administarsi ngera , hokum tat pemerintahann, dan hokum pdana , dan hokum internasional.
Hokum di bagi menjadi dua hokum pokok dan tambahan
Hokum pokok
Ialah hukuman mati hukuman penajara seumur hidup , hukumna kurunagan
Dan denda
Hukum tambahan ialah :
Pencabutan hak ( ikut pemilu )
Penyitaan barang rampasan
Pengumumman hakim melalui surat kabar
Pengacara ialah : Advokat
UUD No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan dan kehakiman
- Pengandilan RI menetapakna dan mengakan keadilan beradasrkan pancasila
- Segala campur tangan di lura UUD di larang , kecualai dalam hal tertulis UUD 1945
- Pengadilan mengadili seseorang tanpa membeda bedakan seseorang dan berhak memperoleh bantuan.
- Tiada seorang pun dpata di harapakan dari yg telah diu tentukan baginya UUD
- Setiapa orang salah di tangkap tidak wajib di salahkan akan tetapi di sahkan slah oleh pengadilan.
- Seseorang yg slah dan di tahan di tuntut dan di adili tanapa alasana berdasarkan UUD karena kekeliruan mengenai orangnya hokum berhak menuntut ganti erugiana dan rehabilitasi .
- Dalam melaksnakan penegadilan putusan agar berperik kemanusiaan dan keadilan tetap terpelihara.
Hal 16 . C.
Menerapkan norma – Norma Kebesan kebiasaan adat istiadat dan peraturan yg berlaku dalam kehidupan bermasayarakat berbagsa dan bernegara.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.
Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu.
Norma dalam masyarakat
Norma agama
Norma adalah peraturan hidp yang di terima sebagai perimtah dan larangan dan anjuran yang berdasarkan dari tuhan . dan peratuaran anatar sesaam amanusia untuk mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia dan mmengatur kepentingan harta dan dirinya sendir yg bersifat umum ( universal )
Cont :
a. Melakukan sholat jum,at
b. Puasa
c. Mempringati hari hari besar keadgaman bagi para pemeluknya
Dan larang yaitu bersifat mengkacaukan suasana dalam beragama .
a. Misalnya mnghina agama
b. Membubarkan dalam kekerasan beragama
c. Membuat gaduh dekat rumah beribadah
d. Menghina tuhan dan ajaranya .
Peraturan adalah :
Ketetbtuan yag diu buat ubntuk menatur . Peratuaran yg mengatur tingkah laku manusia. Dalam pearturan hidpu dan norma kaidah , atau kaidah .
Peraturaran UUD NO 10 Thn 2004
Adalah :
a. Mengatur UUD 1945
b. Uud atau penganti UUD
c. Peartuan pemerintah
d. Peartuaran presiden
e. Perda , Provinsi , kabupaten dan desa yg telah di bukukan .
f. Kitab UUD Hukum perdata
g. Kiatab UD Hukum pidana
UUD no 25 tahun 1999 tenatang perimbanagn keuangan pemerinha pusat dan daerah .
UUD no. 28 . tahun 1999 tentang peneyelnggaraan Negara bersih yg bebas dari KKN
UU No. 23 . tahun 2002 tenatang perlindunagan anak.
UUD. No. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR , DPD, DPRD
Anggota PPKI
Adlah : Drs. Moh hatta otto iskadnar dinata
Sopeomo latuharray
Rajidman hamidhan
Soeroso Ratulangie
Soetardjo Andi pangeran
w. hasijim gusti ketut psujada.
ki bagoes hadi kusuma Ki hajar dewan tara.
Siding pembukaan PPKI
Yaitu pada tanggal 16 agustus 1945
BAB 2 HAL 25
PROKLAMASI KEMERDEKAAN KONSTITUSI PERTAMA
Proklamasi
Arttinya adalah bagi bangsa Indonesia adalah kemerdekaan inodonesia berartti berakhirnya masa penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai bangsa yg merdeka ,proklamasi kemerdekaan berrarti tercapaianya / sebagai titik puncak tercapainya perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka.
Sebagai latar belakang titik proklamasi kerdekaan Indonesia . Ialah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah ,
- perjuangan kerajaan – kerajaan pantai mengusir portugis pada tahun 1511 kota malaka jatuh ketangan portugis .kota ini di jadikan armada mengaussai kepaulauan Maluku , diantarnay demak, makasar ,ternate, tidore, dan sulatan harun mengusir penajajh pada tanggal 1574, sultan babullah pengganti harun , mengusri portugis sebelum abad XVI
- perjuanan mauluku , makasr belanda melawan pada abad XIVII dan XVIII , kompeni , belanda yg berusha menguasi rempah pulau jawa.
- Perjuangan melawn belanda pada abad XIX kompeni, sebagai usaha dagang belanda . kekuasaan Hindia belanda , dan di tetnatang oleh pangeran diponegooro, dari yogyakrta , pangeran antasari, daan Hidayat dari banjar masin ,imam bonjol dari sumatra barat, dan patimura , da ri Lombok, dan cut nyadien dari aceh.
- Perjuangan tentara jepang dari tahun 1942 – 1945 manguasai Indonesia hamper 3 setengah tahun , yaitu madura Sumatra, jawa, dan masa penajjahan / perang dunia ke II .
- Dan jepang menyerah pada tanggal 15 agustus 1945 tanpa sayarat kepada pihak sekutu.
MASA PENJAJAHAN
Berakirnya perang duinia kedua ialah tahun 1945
Proklamasi :
Ialah , bagi Indonesia proklamasi ialah kemerdekaan yg berarti berakhirnya masa penajajahan dan mualainya kehiduoan sebagai bagnsa yg merdeka. Proklamasi kemerdekaan berarti tercapainya perjuanagan bangsa Indonesia untuk merdeka.
Proklamasi merupakan titik garis puncak perjuangan INDONESIA melawan penjajah.
Perjuanngan kerajaan pantai mengusir kekuasan portugis
Ialajh pada tahun 1511 kota malaka jatuh ke tangan portugis . menguasi aceh demak denpasar makasar ternate dan tidore , semula kota di jadikan pangkalan armada para penajajah.
Tujuan Komnas HAM
· Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
· Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Visi dan Misi Komnas HAM
Visi: Terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Semua
Misi:
1. Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang profesional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
2. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
3. Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders)bagi perlindungan dan penegakan HAM.
KASUS PELANGGARAN HAM
Contohnya
a. Munir Said Thalib
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
b. Kasus-kasus penting yang pernah ditangani
· Penasehat Hukum dan anggota Tim Investigasi Kasus Fernando Araujo, dkk, di Denpasar yang dituduh merencanakan pemberontakan melawan pemerintah secara diam-diam untuk memisahkan Timor-Timur dari Indonesia; 1992
· Penasehat Hukum Kasus Jose Antonio De Jesus Das Neves (Samalarua) di Malang, dengan tuduhan melawan pemerintah untuk memisahkan Timor Timur dari Indonesia ; 1994
· Penasehat Hukum Kasus Marsinah dan para buruh PT. CPS melawan KODAM V Brawijaya atas tindak kekerasan dan pembunuhan Marsinah, aktifis buruh; 1994
· Penasehat Hukum masyarakat Nipah, Madura, dalam kasus permintaan pertanggungjawaban militer atas pembunuhan tiga petani Nipah Madura, Jawa Timur; 1993
· Penasehat Hukum Sri Bintang Pamungkas (Ketua Umum PUDI) dalam kasus subversi dan perkara hukum Administrative Court (PTUN) untuk pemecatannya sebagai dosen, Jakarta; 1997
· Penasehat Hukum Dita Indah Sari, Coen Husen Pontoh, Sholeh (Ketua PPBI dan anggota PRD) dalam kasus subversi, Surabaya;1996
· Penasehat Hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan dalam kasus perburuhan PT. Chief Samsung; 1995