|
MTS ARRAHMAH
2011
RANGKUMAN PKN MTS KELAS 2
Penetrtian kedaulatan,
Ialah, berdaulat berarti memiliki berasal dari kata daulat, yang berarti kekauasaa, kata kedaulatan berarti mempunyai pengertian, yg sama dengan kata supremus 9 latin 0 , sovranita, 9 italia 0 beraalwal dari kata ke , dan akhiran an. Yang artinya yg tertinggi tidak terletak di bawah kekuasaan lai.
Kedaulatan ke dalam,
Kedaultan pemerintah berwewenang mempuyai tertinggi untuk mempunyai menjalan kan pemerintahan berdasarkan perundang undangan yg berlaku.
Kedaulatan ke luar
Pemerintah mempunyai tanggung jawab, mempunyai wilayah tertinggi untuk memlihara, keutuhan wilayah dan mempertahankan wilayah terhadap serangan dari pihak luar.
Macam macam kedaultan
Kdaulatan tuhan,
Kedaulatan Negara
Kedaulatan hokum
Kedaultan rakyat
Kedaulatan raja
Kedaultan tuhan
Dalam kodrati berasaal dari dalam semseta berasal dari tuhan. Oleh karena itu secara kodrati, totkoh tokoh Negara di tetapkan menjadi pemimpin Negara dan mereka berperan sebagai wakil atau utusan tuhan,peloporteori augustinus, Thomas Aquino.
Kedalulatan Negara.
Kekuasaan Negara adalah merupakan sumber mutlak ,jadi, kekuasaan Negara adalah yg timbul bersama dengan berdirinya Negara. Untuk mengatur kedidupan masyarakata di atur dengan hokum te4rtulis, dan adat kebiasaan.
Kedaulatan hokum
Kedaultan hokum, orang yg mengeluarkan wewenanng mengeluarkan pemerintah atau larangan y memngikat semua warga Negara, kekuasaan Negara bersumber pada hokum,
Kedaulatan rakyat
Adalah demokrasi pemerintah rakyat, yg berrati dari pemerintah dari rakyat, dan utuk rakyat, kedaulatan rakyat berartti kekuasaa, tertinggi di , breada dalma tertinggi.
Kedaultan raja
Menurut teori kedaulatan raja terletak berada di tangan rja, yg merupakan wakil tuhan secara mutlak, dan pemerintahan dengan wewenang, adtau tirani, Negara yg kuat maka Negara harus di pimpin oleh Negara mneurut Machiavelli, memiliki kekuasaan, yg mutlak. Dan betanggung jawab pada konstitusi.
UUD tentang kedaultan,
UUD pada ayat, 1 ayat 2 yg berbunyi, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan di lakasanakan menurut UUD “
Sistem politik
Adalah secara umum , system dapat di artikan sebagai sauatu kesatuan yg di dalamnya melibatkan, elemen elemen, , bagian – bagian, yg terikat, dalam suatu unit, satu dengan lain berbeda, dalam keqdaan kait mengkaitan dan fungsional. Di anatara berbagai elemn atau pun bagian tersebut harus mempunyai sifat keterikatan sehingga bentuk totalitas, unit, tersebut, terjadga sifat
Contoh sebuah mobil merupakan system
Yg di dalam di dalam mobil, terdapat mobil merupakan , suatau system, dan pltina, dan busi, dan karburator, dan komponen, apa bia salah satu elemn mobil ti dak berkerja dengan baik , maka mobil tersebut tidak bias berjalan dengan baik.
Menurut david Easton,
Adalah, alokasi nilai – nilai yang pengalokasikan kanya, bersifat mekmaksa atau denga n kewenangan , dan memikat, masyarakat, sebagai sauatu keseluruhan,
Sitem politik
Adalah, suatu mekanisme sperangkat, fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan nya , satu dengan g lain, menurut suatu proses yg ajek, yg mengadung di mensi waktu, , yaitu masa lampau, ,kini dan mendatang bias di tambahkan, di sini, di deprssrikan sebagai sebagai segenap, factor sosal politik, yag mempernagruhi, dan memeberikan corak, pada Negara dan pemerintahan.
Cirri cirri system politik
David Easton dalam artikelnya yg sangat terkenal “ An Approacch to The Analysis of political system “
a. Adanya unit yg membbetuk system cirri politik , sebegai berikut,
b. Adanya input dan ouptu dalam bentuk system itu , sekaligus batas – batas pengaurhnya
c. Adanya jenis dan tingkat di di ferensi dalam system
d. Adanya tingkat integrasi system politik yg menecrinkan pula tingkat efisisenssi nya.
Sistem politik
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli
Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kedaulatan atau kedaulatan rakyat. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 aline ke empat juga dinyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …” dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 tersebut memuat pernyataan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat.
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain. Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.
Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh tokoh atau para ahli yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut:
a. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).
b. John Locke
John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut.
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain. Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.
Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh tokoh atau para ahli yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut:
a. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).
b. John Locke
John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut.
1) Pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk suatu negara.
2) Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat). Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, ada berbagai teori yang membahasnya.
2) Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat). Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, ada berbagai teori yang membahasnya.
Fungsi system politik
a. Perumusan kepentingan raktat
b. Pemeilkina pemimpin, atau pejabat pembuat kepeutusan,
Sistem politik
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
Pluralisme politik dan perubahan konstitusional
Setelah pemilu, kekuatan-kekuatan politik yang bersekutu dengan Museveni mulai mengadakan kampanye untuk mengendurkan batas-batas konstitusional tentang masa jabatan presiden untuk memunginkannya bertarung dalam pemilu kembali pada 2006. Konstitusi Uganda 1995 menyebutkan bahwa masa jabatan presiden dibatasi hingga dua kali saja. Dengan sejarah rezim dictator Uganda, pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah sentralisasi kekuasaan yang berbahaya pada seorang pemimpin yang berkuasa dalam jangka waktu yang panjang. Pada masa ini terjadilan penyingkiran pendukung-pendukung Museveni yang penting dan berpengaruh dari pemerintahannya, termasuk temannya sejak masa kecil, Eriya Kategaya dan menteri kabinet Jaberi Bidandi Ssali.
Langkah-langkah untuk mengubah konstitusi dan upaya-upaya yang konon dimaksudkan untuk menekan kekuatan politik oposisi telah mengundang kritik dari para komentator dalam negeri dan komunitas internasional serta negara-negara pemberi bantuan untuk Uganda. Dalam sebuah siaran pers, partai oposisi utama, Forum untuk Perubahan Demokratis (FDC), menuduh Museveni terlibat dalam sebuah “proyek presiden seumur hidup”, dan menyogok para anggota parlemen untuk menolak amandemen konstitusi, demikian tuduhan para pemimpin FDC.
”Negara terpolarisasi karena banyak rakyat Uganda yang menentang [amandemen konstitusi]. Bila Parlemen jalan terus dan menghapuskan batas masa jabatan, hal ini dapat menimbulkan ketegangan yang serius, pergulatan politik dan membawa kepada pergolakan baik di masa transisi maupun sesudahnya… Karena itu kami ingin mengimbau kepada Presiden Museveni agar menghormati dirinya sendiri, rakyat yang telah memilihnya sebagai Presiden pada 2001 ketika ia menjanjikan kepada negara dan dunia pada umumnya untuk menyerahkan kekuasaan dengan damai dan dalam cara yang tertib pada akhir masa jabatannya yang kedua dan terakhir. Bila tidak, tekadnya untuk bertarung kembali akan membuat dunia melihat dia seagai seorang penipu ulung dan pembohong politik terbesar yang pernah dikenal negara ini.[31]
Seperti yang diamati oleh sejumlah komentator politik (mis. Wafula Okumu), Museveni sebelumnya telah menyatakan bahwa ia menganggap ide bertahan dalam jabatan selama “15 tahun atau lebih” bukan sesuatu yang baik, dan mengumumkan bahwa ia adalah “anggota dari kelompok pemimpin Afrika yang mabuk kekuasaan” – sambil membandingkan dirinya dengan Robert Mugabe dan Charles Taylor[32] (yang oleh sebagian orang dianggap sebagai jagoan kepemimpinan Afrika). Komentar-komentar dari pencetus kampanye anti kemiskinan dari Britania, Bob Geldof memicu protes dari para pendukung Museveni di luar kantor Komisi Tinggi (Kedutaan Besar) Britania di Kampala. "Bangunlah Museveni. Waktumu sudah habis, pergilah," kata bekas bintang rock itu pada Maret 2005, sambil menjelaskan bahwa upaya-upaya untuk mengubah konstitusi akan merugikan rekor Museveni dalam memerangi kemiskinan dan HIV/AIDS.[33] Dalam sebuah artikel opini dalam Boston Globe dan dalam sebuah pidato yang disampaikan di Wilson Center, bekas dubes AS untuk Uganda Johnnie Carson melontarkan lebih banyak kritik terhadap Museveni. Meskipun ia mengakui Presiden sebagai "pembaharu yang tulen " yang kepemimpinannya "leadership [telah] menghasilkan kestabilan dan pertumbuhan ", Carson juga berkata, "kita mungkin sedang menyaksikan terciptanya seorang Mugabe dan Zimbabwe yang baru".[34] "Banyak pengamat melihat upaya-upaya Museveni untuk mengamandemen konstitusi sebagai pengulangan masalah umum yang melanda banyak pemimpin Afrika – ketidaksediaan untuk mengikuti norma-norma konstitusional dan menyerahkan kekuasaan".[35]
Kartun satir yang mengomentari upaya-upaya untuk mengubah konsitusi. Gerakan digambarkan di sini sebagai boneka yang dikontrol oleh Museveni, sedang menulis "masa jabatan ke-3" dalam konstitusi Uganda.
Pada Juli 2005, Norwegia menjadi negara Eropa ketiga yang dalam beberapa bulan ini mengumumkan pemotongan simbolis terhadap bantuan asing untuk Uganda sebagai jawaban terhadap kepemimpinan politik di negara itu. Britania Raya dan Irlandia juga mengambil langkah-langkah serupa pada bulan Mei. "Departemen Luar Negeri ingin menyoroti dua masalah: perubahan konstitusi untuk menghapuskan batas masa jabatan, dan masalah-masalah dengan membuka ruang politik, hak-hak asasi manusia dan korupsi", ujar duta besar Norwegia Tore Gjos.[36] Yang sangat penting adalah penangkapan terhadap dua anggota parlemen oposisi dari Forum untuk Perubahan Demokratis. Para pejuang hak-hak asasi manusia menuduh bahwa penangkapan-penangkapan itu bermotivasi politik Human Rights Watch menyatakan bahwa "penangkapan para panggota parlemen oposisi ini berbau oportunisme politik ".[37] Sebuah laporan rahasia Bank Dunia yang bocor pada bulan Mei menyatakan bahwa para peminjam internasional mungkin akan mengurangi dukungannya terhadap program-program non-kemanusiaan di Uganda. "Kami menyesal karena kami tidak bias lebih positif mengenai situasi politik Uganda saat ini, khususnya mengingat catatan tentang negara ini yang sangat mengagumkan pada akhir tahun 1990-an", kata laporan itu. "Pemerintah pada umumnya telah gagal untuk mengintegrasikan rakyatnya yang majemuk ke dalam suatu proses politik yang tunggal yang bias bertahan untuk jangka waktu yang lama… Barangkali yang paling penting, kecenderungan-kecenderungan politiknya, sebagai akbiat dari tekad Presiden untuk tetap mencalonkan diri untuk ketiga kalinya, menunjukkan penurunan."[38]
Museveni menjawab tekanan internasional yang meningkat itu dengan menuduh negara-negara donor ikut campur dengan politik dalam negeri, dan menggunakan bantuan untuk memanipulasi negara-negara miskin. “Biarkan negara-negara mitra memberikan nasihat dan serahkanlah kepada negara itu sendiri untuk memutuskan …negara-negara [maju] harus meninggalkan kebiasaan berusaha menggunakan bantuan untuk mendikte pengelolaan negara-negara kita."[39] "Masalah dengan orang-orang itu bukanlah masa jabatan ketiga atau melawan korupsi atau sistem multi-partai,” tambah Museveni dalam suatu pertemuan dengan para pemimpin Afrika lainnya, "masalahnya ialah bahwa mereka ingin membiarkan kita tidak bertumbuh."[40].
Pada Juli 2005, sebuah referendum konstitusional menghentikan pembatasan yang telah berlaku selama 19 tahun terhadap aktivitas-aktivitas partai-partai politik. Dalam " sistem Gerakan" yang non partai (karena itu disebut "gerakan") yang dilembagakan oleh Museveni pada 1986, partai-partai tetap ada, namun calon-calonnya diwajibkan ikut dalam pemilu sebagai pribadi-pribadi, bukan sebagai wakil-wakil kelompok politik manapun. Langkah ini jelas dimaksudkan untuk mengurangi pembagian etnis, meskipun banyak pengamat yang kemudian mengklaim bahwa sistem ini tidak lain merupakan cara untuk membatasi aktivitas oposisi. Sebelum pemungutan suara, juru bicara Forum untuk Perubahan Demokratis (FDC) menyatakan, “Sektor-sektor ekonomi penting dipimpin oleh orang-orang dari kampung halaman presiden … Kita mempunyai rezim yang paling sektarian di dalam sejarah negara kita meskipun pada kenyataannya tidak ada partai.” [41] Banyak orang Uganda yang melihat perubahan Museveni yang kini menganut pluralisme politik sebagai sebuah konsesi kepada para donor – yang dimaksudkan untuk melunakkan pukulan ketika ia mengumumkan bahwa ia ingin bertahan untuk masa jabatan ketiga [42] Anggota parlemen oposisi Omara Atubo mengatakan bahwa keinginan Museveni untuk melakukan perubahan hanyalah sekadar "sebuah benteng dan di balik itu ia berusaha menyembunyikan ambisi-ambisinya untuk berkuasa seumur hidup".[43]
Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli
Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kedaulatan atau kedaulatan rakyat. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 aline ke empat juga dinyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …” dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 tersebut memuat pernyataan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat.
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain. Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.
Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh tokoh atau para ahli yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut:
a. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).
b. John Locke
John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut.
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain. Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.
Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh tokoh atau para ahli yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut:
a. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).
b. John Locke
John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut.
1) Pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk suatu negara.
2) Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat). Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang
2) Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat). Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang
BAB 2 BUDAYA DEMOKRASI
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.[8] Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[10] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.[11] Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.[11]
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.[9] Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen.[9] Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.[9]
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.[9] Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.[12] [3] Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.[3] Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.[13] Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.[3] Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.[3] Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.[3] Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.[14] Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.[8]
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.[9] Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.[14]
Bentuk-bentuk demokrasi
[sunting] Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.[5] Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.[5] Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.[5] Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[5] Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.[5]
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.[5]
[sunting] Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[15] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[16] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[16]
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
8. Proses hukum yang wajar;
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[17] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[17]
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Budaya atau kebudayaan
berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Definisi Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.[1] Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.[1] Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.[1]
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.[2]
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" d Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.
Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.
Pengertian kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Unsur-Unsur
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
o alat-alat teknologi
o sistem ekonomi
o keluarga
o kekuasaan politik
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
o sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
o organisasi ekonomi
o alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
o organisasi kekuatan (politik)
Wujud dan komponen
Wujud
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Komponen
Berdasarkan wujudnya tersebut, Budaya memiliki beberapa elemen atau komponen, menurut ahli atropologi Cateora, yaitu :
Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
Lembaga social
Lembaga social dan pendidikan memberikan peran yang banyak dalam kontek berhubungan dan berkomunikasi di alam masyarakat. Sistem social yang terbantuk dalam suatu Negara akan menjadi dasar dan konsep yang berlaku pada tatanan social masyarakat. Contoh Di Indonesia pada kota dan desa dibeberapa wilayah, wanita tidak perlu sekolah yang tinggi apalagi bekerja pada satu instansi atau perusahaan. Tetapi di kota – kota besar hal tersebut terbalik, wajar seorang wanita memilik karier
Lembaga social dan pendidikan memberikan peran yang banyak dalam kontek berhubungan dan berkomunikasi di alam masyarakat. Sistem social yang terbantuk dalam suatu Negara akan menjadi dasar dan konsep yang berlaku pada tatanan social masyarakat. Contoh Di Indonesia pada kota dan desa dibeberapa wilayah, wanita tidak perlu sekolah yang tinggi apalagi bekerja pada satu instansi atau perusahaan. Tetapi di kota – kota besar hal tersebut terbalik, wajar seorang wanita memilik karier
Sistem kepercayaan
Bagaimana masyarakat mengembangkan dan membangun system kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu, hal ini akan mempengaruhi system penilaian yang ada dalam masyarakat. Sistem keyakinan ini akan mempengaruhi dalam kebiasaan, bagaimana memandang hidup dan kehidupan, cara mereka berkonsumsi, sampai dengan cara bagaimana berkomunikasi.
Bagaimana masyarakat mengembangkan dan membangun system kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu, hal ini akan mempengaruhi system penilaian yang ada dalam masyarakat. Sistem keyakinan ini akan mempengaruhi dalam kebiasaan, bagaimana memandang hidup dan kehidupan, cara mereka berkonsumsi, sampai dengan cara bagaimana berkomunikasi.
Estetika
Berhubungan dengan seni dan kesenian, music, cerita, dongeng, hikayat, drama dan tari –tarian, yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Seperti di Indonesia setiap masyarakatnya memiliki nilai estetika sendiri. Nilai estetika ini perlu dipahami dalam segala peran, agar pesan yang akan kita sampaikan dapat mencapai tujuan dan efektif. Misalkan di beberapa wilayah dan bersifat kedaerah, setiap akan membangu bagunan jenis apa saj harus meletakan janur kuning dan buah – buahan, sebagai symbol yang arti disetiap derah berbeda. Tetapi di kota besar seperti Jakarta jarang mungkin tidak terlihat masyarakatnya menggunakan cara tersebut.
Berhubungan dengan seni dan kesenian, music, cerita, dongeng, hikayat, drama dan tari –tarian, yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Seperti di Indonesia setiap masyarakatnya memiliki nilai estetika sendiri. Nilai estetika ini perlu dipahami dalam segala peran, agar pesan yang akan kita sampaikan dapat mencapai tujuan dan efektif. Misalkan di beberapa wilayah dan bersifat kedaerah, setiap akan membangu bagunan jenis apa saj harus meletakan janur kuning dan buah – buahan, sebagai symbol yang arti disetiap derah berbeda. Tetapi di kota besar seperti Jakarta jarang mungkin tidak terlihat masyarakatnya menggunakan cara tersebut.
Bahasa
Bahasa merupakan alat pengatar dalam berkomunikasi, bahasa untuk setiap walayah, bagian dan Negara memiliki perbedaan yang sangat komplek. Dalam ilmu komunikasi bahasa merupakan komponen komunikasi yang sulit dipahami. Bahasa memiliki sidat unik dan komplek, yang hanya dapat dimengerti oleh pengguna bahasa tersebu. Jadi keunikan dan kekomplekan bahasa ini harus dipelajari dan dipahami agar komunikasi lebih baik dan efektif dengan memperoleh nilai empati dan simpati dari orang lain.
Bahasa merupakan alat pengatar dalam berkomunikasi, bahasa untuk setiap walayah, bagian dan Negara memiliki perbedaan yang sangat komplek. Dalam ilmu komunikasi bahasa merupakan komponen komunikasi yang sulit dipahami. Bahasa memiliki sidat unik dan komplek, yang hanya dapat dimengerti oleh pengguna bahasa tersebu. Jadi keunikan dan kekomplekan bahasa ini harus dipelajari dan dipahami agar komunikasi lebih baik dan efektif dengan memperoleh nilai empati dan simpati dari orang lain.
Mandat demokrasi yang baru (1996–2001)
Kerumunan masyarakat menyambut konvoi Museveni dalam pemilu presiden 1996.
Pemilu
Pemilu diadakan pada 9 Mei 1996. Museveni mengalahkan Paul Ssemogerere dari Partai Demokrat, yang ikut sebagai kandidat dari "Koalisi kekuatan antar partai", dan kandidat baru, Mohamed Mayanja. Museveni menang telak dengan 75,5% suara pemilih dari 72,6% pemilih yang berhak memilih. Meskipun para pengamat internasional maupun dalam negeri menyatakan bahwa pemilu itu sah, kedua kandidat yang kalah menolak hasilnya. Museveni dilantik sebagai Presiden untuk kedua kalinya pada 12 Mei 1996.
Senjata utama dalam kampanye Museveni adalah pemulihan keamanan dan normalisasi ekonomi di sebagian besar wilayah negara. Sebuah gambar yang tidak terlupakan selama masa kampanye diproduksi oleh timnya yang melukiskan tumpukan tengkorak di Segi tiga Luwero. Simbolisme yang kuat ini tidak terlupakan oleh para penduduk wilayah ini, yang telah menderita hebat selama perang saudara. Para calon lainnya mengalami kesulitan dalam menandingi keampuhan Museveni dalam menyampaikan pesan-pesan kuncinya. Museveni tampaknya mempunyai kemampuan yang luar biasa dalam menyampaikan pesan-pesan politik dengan menggunakan bahasa-bahasa rakyat kecil, khususnya untuk rakyat di selatan. Metafora “memikul batu penggiling untuk kepemimpinan", yang mengacu kepada "pribadi yang berwibawa, yang memikul beban wewenang,” adalah salah satu dari gambaran imajinatif yang diciptakannya untuk kampanyenya. Ia sering menyampaikan hal ini dalam bahasa rakyat setempat di manapun ia berpidato, dan dengan demikian ia menunjukkan rasa hormat dan berusaha mengatasi politik kesukuan. Bahwa Museveni fasih berbahasa Inggris, Luganda, Runyankole dan Swahili seringkali menolongnya untuk menyampaikan pesan-pesannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar