Sabtu, 22 Oktober 2011

STKIP ARRAHMANIYAH



rangkuman pkn kelas 3 mts

Pkn kelas 3






 























MTS ARRAHMAH
2011

BAB I         HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL


Apa Itu Norma?
Aturan yang dibuat untuk bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.
Ada macam-macam norma dalam masyarakat :

1. Norma Agama
Petunjuk hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll
Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsi berupa pengucilan

2. Norma kesusilaan
Pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik-
buruknya suatu perbuatan

3. Norma kesopanan
Pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat

4. Norma Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenanguntuk mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Hukum dibuat dengan tujuan :
1. menjaga ketertiban, keamanan dalam masyarakat
2. menegakkan keadilan
3. dll

Hukum sebagai alat dalam menegakkan keadilan ternyata dalam pelaksanaannya perlu diperjuangkan. Kapan hukum tertulis pertama kali ada?
1. Pada masa pra sejarah hukum tertulis tertua diperkenalkan oleh raja Hammurabi
dari Mesopotamia 2100 SM.
2. Di masa sejarah hukum diperkenalkan oleh kaisar Romawi Justinianus (527-265 M).
Peninggalannya sekarang mnjadi acuan dalam pembuatan hukum modern.

Di Indonesia mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis yang keduanya berlaku dan diakui keberadaannya di Indonesia. Adapun beda hukum tertulis dan tidak tertulis adalah :
Hukum tertulis
Ditulis, jadi hitam di atas putih
Sifatnya kaku, tegas
Lebih menjamin kepastian hukum
Sangsi pasti karena jelas tertulis
Cont: UUD, UU, Perda

Hukum tidak tertulis
Dihapal oleh masyarakat
Luwes terkesan tidak tegas
Kurang menjamin kepastian hukum
Tidak pasti sehingga mengundang perdebatan
Cont: norma, adat istiadat, kebiasaan

Penggolongan Hukum.
Menurut isinya maka hukum dapat digolongkan dalam 2 hal:

a. Hukum Publik
Yaitu aturan yang: mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum public mencakup :

1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)

2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya

3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material

4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.

b. Hukum Privat
Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi
Meliputi :

1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan

3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat

Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
a. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
b. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah
diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di
Indonesia.
Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.

Sistem Peradilan Nasional
Di Indonesia untuk menegakkan keadilan dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum sesuai dengan bidangnya. Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:
a. Peradilan tingkat Pusat

Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
1. Mahkamah Agung.
Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
- Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
- Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
2. Mahkamah Konstitusi
Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas
apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45

b. Peradilan Umum
1. Pengadilan negeri (PN)
Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”

2. Pengadilan Tinggi (PT)
Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN).
Jika si terpidana tetap tidak mau terima atas voni di tingkat banding ini, dia masih bisa mengajukan upaya hukum di tingkat pusat (MA) yang dikenal dengan nama “kasasi”

3. Mahkamah Agung (MA)
Menyelesaikan prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi. Apabila masih juga ditolak, maka si terpidana masih bisa melakukan 2 upaya hukum lagi di tingkat ini yaitu: @ Peninjauan Kembali (PK)
Bisa diajukan bila terpidan tetap merasa tidak bersalah dengan menunjukkan bukti baru yang belum pernah diungkap sebelumnya di pengadilan. Kemungkinan yang terjadi adalah bebas murni atau ditolak.

@ Grasi
Apabila terpidana mengaku bersalah, minta mpun pada presiden selaku kepala Negara. Kemungkinan yang terjadi dikurangi hukuman atau tetap
c. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan terhadap sengketa tata usaha Negara. Meliputi

1. Pengadilan Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota

2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara tata usaha negara Di
tingkat provinsi
d. Peradilan Agama

Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan perdata bagi masyarakat beragama islam, msalnya masalah perceraian. Meliputi:
1. Pengadilan Agama (PA)
Menyelesaikan permasalahan hukum Di tingkat kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi Agama
Menyelesaikan permasalahan “naik banding” perkara perdata Di tingkat provinsi

e. Peradilan Militer
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh anggota militer. Terdiri dari :
1. Pengadilan Militer

Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat kapten ke
Bawah

2. Pengadilan Militer Tinggi
Menyelesaikan permasalahan hukum dilakukan oleh militer pangkat Mayor ke
Bawah. Juga bisa untuk mengadili anggota militer yang “naik banding” dari
tingkat di bawahnya

3. Pengadilan Militer Utama
Menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang masih
tidak puas dengan hukuman yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan militer
tinggi. Juga memutuskan perselisihan tentang wewenang mengadili antar
pengadilan militer yang berlainan.

f. Peradilan Pajak.
Peradilan yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak
g. Komisi Yudisial

Lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim Agung.
Peran Lembaga-Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
a. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum.
Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.

B. Kejaksaan
Merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

C. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK.
Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi,
maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- pembubaran partai politik
- memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK

Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.


Blog ini
Website Penting
Memuat...

Yudikatif di Indonesia


Pendahuluan. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Mahkamah Agung


Sebagai sebuah lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah :

1. Fungsi Peradilan
·                                                                         membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
·                                                                         memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI
·                                                                         hak uji materiil, yaitu menguji/menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi

2. Fungsi Pengawasan
·                                                                         pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
·                                                                         pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.
·                                                                         pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985).

3. Fungsi Mengatur
·                     mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung

4. Fungsi Nasehat
·                     memberikan nasehat/pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
·                     memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi

5. Fungsi Administratif
·                                                                         mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999.
·                                                                         mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan

Saat ini, Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung memiliki 11 orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya, yaitu :
·                                                                     ketua
·                                                                     wakil ketua bidang yudisial
·                                                                     wakil ketua bidang non yudisial
·                                                                     ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI
·                                                                     ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara
·                                                                     ketua muda pidana mahkamah agung RI
·                                                                     ketua muda pembinaan mahkamah agung RI
·                                                                     ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI
·                                                                     ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI
·                                                                     ketua muda perdata mahkamah agung RI

Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung.

Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, koruspsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua menjabat selama 3 tahun.

Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

Hingga kini, beberapa perkara telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu seperti Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.

Komisi Yudisial


Komisi Yudisial merupakan lembaga tinggi negara yang bersifat independen dan relatif baru. Lembaga ini banyak berkaitan dengan struktur yudikatif oleh sebab ia bertugas menseleksi calon-calon hakim. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja :
1.       melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
2.     melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
3.     menetapkan calon Hakim Agung, dan
4.     mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Di sisi lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat pula mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.

Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.























rangkuman pkn kelas 2 mts

RANGKUMAN PKN KELAS 2 MTS
 
gkuman


 


















MTS ARRAHMAH
2011
RANGKUMAN PKN MTS KELAS 2
Penetrtian kedaulatan,
Ialah, berdaulat berarti memiliki berasal dari kata daulat, yang berarti kekauasaa, kata kedaulatan berarti mempunyai  pengertian, yg sama dengan kata supremus 9 latin 0 , sovranita, 9 italia 0 beraalwal dari kata ke , dan akhiran an. Yang artinya yg tertinggi tidak terletak di bawah kekuasaan lai.
Kedaulatan  ke dalam,
Kedaultan pemerintah berwewenang mempuyai tertinggi untuk mempunyai menjalan kan pemerintahan berdasarkan perundang undangan yg berlaku.
Kedaulatan ke luar
Pemerintah mempunyai tanggung jawab, mempunyai wilayah tertinggi untuk memlihara, keutuhan wilayah dan mempertahankan wilayah terhadap serangan dari pihak luar.
Macam macam kedaultan
                                Kdaulatan tuhan,
                                Kedaulatan Negara
                                Kedaulatan hokum
Kedaultan rakyat
Kedaulatan raja

Kedaultan tuhan
Dalam kodrati berasaal dari dalam semseta berasal dari tuhan. Oleh karena itu secara kodrati, totkoh tokoh Negara di tetapkan menjadi pemimpin Negara dan mereka berperan sebagai wakil atau utusan tuhan,peloporteori augustinus, Thomas Aquino.

Kedalulatan Negara.
Kekuasaan Negara adalah merupakan sumber mutlak ,jadi, kekuasaan Negara adalah yg timbul bersama dengan berdirinya Negara. Untuk mengatur kedidupan masyarakata di atur dengan hokum te4rtulis, dan adat kebiasaan.

Kedaulatan hokum
Kedaultan hokum, orang yg mengeluarkan wewenanng mengeluarkan pemerintah atau larangan y memngikat semua warga Negara, kekuasaan Negara bersumber pada hokum,

Kedaulatan rakyat
Adalah demokrasi pemerintah rakyat, yg berrati dari pemerintah dari rakyat, dan utuk rakyat, kedaulatan rakyat berartti kekuasaa, tertinggi di , breada dalma tertinggi.

Kedaultan raja
Menurut teori kedaulatan raja terletak berada di tangan rja, yg merupakan wakil tuhan secara mutlak, dan pemerintahan dengan wewenang, adtau tirani, Negara yg kuat maka Negara harus di pimpin oleh Negara mneurut Machiavelli, memiliki kekuasaan, yg mutlak. Dan betanggung jawab pada konstitusi.  

UUD tentang kedaultan,
UUD pada ayat, 1 ayat 2 yg berbunyi, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan di lakasanakan menurut UUD “ 

Sistem politik
Adalah secara umum , system dapat di artikan sebagai sauatu kesatuan yg di dalamnya melibatkan, elemen elemen, , bagian – bagian, yg terikat, dalam suatu unit, satu dengan lain berbeda, dalam keqdaan kait mengkaitan dan fungsional. Di anatara berbagai elemn atau pun bagian tersebut harus mempunyai sifat keterikatan sehingga bentuk totalitas, unit, tersebut, terjadga sifat 

Contoh sebuah mobil  merupakan system
Yg di dalam di dalam mobil, terdapat mobil merupakan , suatau system, dan pltina, dan busi, dan karburator, dan komponen, apa bia salah satu elemn mobil ti dak berkerja dengan baik , maka mobil tersebut tidak bias berjalan dengan baik. 

Menurut david Easton,
Adalah, alokasi nilai – nilai yang pengalokasikan kanya, bersifat mekmaksa atau denga    n kewenangan , dan memikat, masyarakat, sebagai sauatu keseluruhan,

Sitem politik
Adalah, suatu mekanisme sperangkat, fungsi atau peranan dalam struktur  politik dalam hubungan nya , satu dengan g lain, menurut suatu proses yg ajek, yg mengadung di mensi waktu, , yaitu masa lampau, ,kini dan mendatang bias di tambahkan, di sini, di deprssrikan sebagai sebagai segenap, factor sosal politik, yag mempernagruhi, dan memeberikan corak, pada Negara dan pemerintahan.

Cirri cirri system politik
                                David Easton dalam artikelnya yg sangat terkenal “ An Approacch to The Analysis of political system “
a.       Adanya unit yg membbetuk system cirri politik , sebegai berikut,
b.      Adanya input dan ouptu dalam bentuk system itu , sekaligus batas – batas pengaurhnya
c.       Adanya jenis dan tingkat di di ferensi dalam system
d.      Adanya tingkat integrasi system politik yg menecrinkan pula tingkat efisisenssi nya.

Sistem politik

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.


Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kedaulatan atau kedaulatan rakyat. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 aline ke empat juga dinyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …” dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 tersebut memuat pernyataan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat.
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain. Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.
Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh tokoh atau para ahli yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut:
a. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).
b. John Locke
John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut.
1) Pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk suatu negara.
2) Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat). Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, ada berbagai teori yang membahasnya.

Fungsi system politik
a.       Perumusan kepentingan raktat
b.      Pemeilkina pemimpin, atau pejabat pembuat kepeutusan,  

Sistem politik

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.

Pluralisme politik dan perubahan konstitusional

Setelah pemilu, kekuatan-kekuatan politik yang bersekutu dengan Museveni mulai mengadakan kampanye untuk mengendurkan batas-batas konstitusional tentang masa jabatan presiden untuk memunginkannya bertarung dalam pemilu kembali pada 2006. Konstitusi Uganda 1995 menyebutkan bahwa masa jabatan presiden dibatasi hingga dua kali saja. Dengan sejarah rezim dictator Uganda, pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah sentralisasi kekuasaan yang berbahaya pada seorang pemimpin yang berkuasa dalam jangka waktu yang panjang. Pada masa ini terjadilan penyingkiran pendukung-pendukung Museveni yang penting dan berpengaruh dari pemerintahannya, termasuk temannya sejak masa kecil, Eriya Kategaya dan menteri kabinet Jaberi Bidandi Ssali.
Langkah-langkah untuk mengubah konstitusi dan upaya-upaya yang konon dimaksudkan untuk menekan kekuatan politik oposisi telah mengundang kritik dari para komentator dalam negeri dan komunitas internasional serta negara-negara pemberi bantuan untuk Uganda. Dalam sebuah siaran pers, partai oposisi utama, Forum untuk Perubahan Demokratis (FDC), menuduh Museveni terlibat dalam sebuah “proyek presiden seumur hidup”, dan menyogok para anggota parlemen untuk menolak amandemen konstitusi, demikian tuduhan para pemimpin FDC.
”Negara terpolarisasi karena banyak rakyat Uganda yang menentang [amandemen konstitusi]. Bila Parlemen jalan terus dan menghapuskan batas masa jabatan, hal ini dapat menimbulkan ketegangan yang serius, pergulatan politik dan membawa kepada pergolakan baik di masa transisi maupun sesudahnya… Karena itu kami ingin mengimbau kepada Presiden Museveni agar menghormati dirinya sendiri, rakyat yang telah memilihnya sebagai Presiden pada 2001 ketika ia menjanjikan kepada negara dan dunia pada umumnya untuk menyerahkan kekuasaan dengan damai dan dalam cara yang tertib pada akhir masa jabatannya yang kedua dan terakhir. Bila tidak, tekadnya untuk bertarung kembali akan membuat dunia melihat dia seagai seorang penipu ulung dan pembohong politik terbesar yang pernah dikenal negara ini.[31]
Seperti yang diamati oleh sejumlah komentator politik (mis. Wafula Okumu), Museveni sebelumnya telah menyatakan bahwa ia menganggap ide bertahan dalam jabatan selama “15 tahun atau lebih” bukan sesuatu yang baik, dan mengumumkan bahwa ia adalah “anggota dari kelompok pemimpin Afrika yang mabuk kekuasaan” – sambil membandingkan dirinya dengan Robert Mugabe dan Charles Taylor[32] (yang oleh sebagian orang dianggap sebagai jagoan kepemimpinan Afrika). Komentar-komentar dari pencetus kampanye anti kemiskinan dari Britania, Bob Geldof memicu protes dari para pendukung Museveni di luar kantor Komisi Tinggi (Kedutaan Besar) Britania di Kampala. "Bangunlah Museveni. Waktumu sudah habis, pergilah," kata bekas bintang rock itu pada Maret 2005, sambil menjelaskan bahwa upaya-upaya untuk mengubah konstitusi akan merugikan rekor Museveni dalam memerangi kemiskinan dan HIV/AIDS.[33] Dalam sebuah artikel opini dalam Boston Globe dan dalam sebuah pidato yang disampaikan di Wilson Center, bekas dubes AS untuk Uganda Johnnie Carson melontarkan lebih banyak kritik terhadap Museveni. Meskipun ia mengakui Presiden sebagai "pembaharu yang tulen " yang kepemimpinannya "leadership [telah] menghasilkan kestabilan dan pertumbuhan ", Carson juga berkata, "kita mungkin sedang menyaksikan terciptanya seorang Mugabe dan Zimbabwe yang baru".[34] "Banyak pengamat melihat upaya-upaya Museveni untuk mengamandemen konstitusi sebagai pengulangan masalah umum yang melanda banyak pemimpin Afrika – ketidaksediaan untuk mengikuti norma-norma konstitusional dan menyerahkan kekuasaan".[35]
Kartun satir yang mengomentari upaya-upaya untuk mengubah konsitusi. Gerakan digambarkan di sini sebagai boneka yang dikontrol oleh Museveni, sedang menulis "masa jabatan ke-3" dalam konstitusi Uganda.
Pada Juli 2005, Norwegia menjadi negara Eropa ketiga yang dalam beberapa bulan ini mengumumkan pemotongan simbolis terhadap bantuan asing untuk Uganda sebagai jawaban terhadap kepemimpinan politik di negara itu. Britania Raya dan Irlandia juga mengambil langkah-langkah serupa pada bulan Mei. "Departemen Luar Negeri ingin menyoroti dua masalah: perubahan konstitusi untuk menghapuskan batas masa jabatan, dan masalah-masalah dengan membuka ruang politik, hak-hak asasi manusia dan korupsi", ujar duta besar Norwegia Tore Gjos.[36] Yang sangat penting adalah penangkapan terhadap dua anggota parlemen oposisi dari Forum untuk Perubahan Demokratis. Para pejuang hak-hak asasi manusia menuduh bahwa penangkapan-penangkapan itu bermotivasi politik Human Rights Watch menyatakan bahwa "penangkapan para panggota parlemen oposisi ini berbau oportunisme politik ".[37] Sebuah laporan rahasia Bank Dunia yang bocor pada bulan Mei menyatakan bahwa para peminjam internasional mungkin akan mengurangi dukungannya terhadap program-program non-kemanusiaan di Uganda. "Kami menyesal karena kami tidak bias lebih positif mengenai situasi politik Uganda saat ini, khususnya mengingat catatan tentang negara ini yang sangat mengagumkan pada akhir tahun 1990-an", kata laporan itu. "Pemerintah pada umumnya telah gagal untuk mengintegrasikan rakyatnya yang majemuk ke dalam suatu proses politik yang tunggal yang bias bertahan untuk jangka waktu yang lama… Barangkali yang paling penting, kecenderungan-kecenderungan politiknya, sebagai akbiat dari tekad Presiden untuk tetap mencalonkan diri untuk ketiga kalinya, menunjukkan penurunan."[38]
Museveni menjawab tekanan internasional yang meningkat itu dengan menuduh negara-negara donor ikut campur dengan politik dalam negeri, dan menggunakan bantuan untuk memanipulasi negara-negara miskin. “Biarkan negara-negara mitra memberikan nasihat dan serahkanlah kepada negara itu sendiri untuk memutuskan …negara-negara [maju] harus meninggalkan kebiasaan berusaha menggunakan bantuan untuk mendikte pengelolaan negara-negara kita."[39] "Masalah dengan orang-orang itu bukanlah masa jabatan ketiga atau melawan korupsi atau sistem multi-partai,” tambah Museveni dalam suatu pertemuan dengan para pemimpin Afrika lainnya, "masalahnya ialah bahwa mereka ingin membiarkan kita tidak bertumbuh."[40].
Museveni bertemu dengan Menteri Luar Negeri Britania Jack Straw pada Januari 2004.
Pada Juli 2005, sebuah referendum konstitusional menghentikan pembatasan yang telah berlaku selama 19 tahun terhadap aktivitas-aktivitas partai-partai politik. Dalam " sistem Gerakan" yang non partai (karena itu disebut "gerakan") yang dilembagakan oleh Museveni pada 1986, partai-partai tetap ada, namun calon-calonnya diwajibkan ikut dalam pemilu sebagai pribadi-pribadi, bukan sebagai wakil-wakil kelompok politik manapun. Langkah ini jelas dimaksudkan untuk mengurangi pembagian etnis, meskipun banyak pengamat yang kemudian mengklaim bahwa sistem ini tidak lain merupakan cara untuk membatasi aktivitas oposisi. Sebelum pemungutan suara, juru bicara Forum untuk Perubahan Demokratis (FDC) menyatakan, “Sektor-sektor ekonomi penting dipimpin oleh orang-orang dari kampung halaman presiden … Kita mempunyai rezim yang paling sektarian di dalam sejarah negara kita meskipun pada kenyataannya tidak ada partai.” [41] Banyak orang Uganda yang melihat perubahan Museveni yang kini menganut pluralisme politik sebagai sebuah konsesi kepada para donor – yang dimaksudkan untuk melunakkan pukulan ketika ia mengumumkan bahwa ia ingin bertahan untuk masa jabatan ketiga [42] Anggota parlemen oposisi Omara Atubo mengatakan bahwa keinginan Museveni untuk melakukan perubahan hanyalah sekadar "sebuah benteng dan di balik itu ia berusaha menyembunyikan ambisi-ambisinya untuk berkuasa seumur hidup".[43]
Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli
Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan kedaulatan atau kedaulatan rakyat. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 aline ke empat juga dinyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …” dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pembukaan dan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 tersebut memuat pernyataan bahwa kedaulatan itu berada di tangan rakyat.
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain. Kedaulatan itu bersifat permanen, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Jika dikaitkan dengan pemerintahan, pemerintah adalah lembaga yang diberi mandat atau wewenang oleh lembaga yang lebih tinggi untuk memegang kedaulatan dalam negara.
Dalam memahami konsep kedaulatan rakyat, lebih baik kita meng kaji terlebih dahulu tentang konsep perjanjian masyarakat dalam pembentukan negara. Kedaulatan rakyat hanya dapat dilak sana kan di negara yang dibangun atas dasar perjanjian masyarakat. Tokoh tokoh atau para ahli yang mengemukakan teori perjanjian negara adalah sebagai berikut:
a. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya suatu negara dalam keadaan kacau (homo homini lupus, bellum omnium contra omnes) yang menimbulkan rasa takut. Untuk itu, manusia menyadari bahwa untuk menghilangkan kekacauan tersebut masyarakat berjanji untuk membentuk suatu wadah atau negara yang kepemimpinannya diserahkan kepada seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak (absolute).
b. John Locke
John Locke adalah peletak dasar hak asasi manusia. Menurut pendapatnya, hak asasi manusia harus dilindungi. Untuk melindungi hak asasi, dibuatlah per janjian untuk membuat suatu wadah atau negara yang akan melindungi hak tersebut. Kemudian, wadah itu harus menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. John Locke me nyimpulkan bahwa ter bentuknya negara melalui perjanjian adalah sebagai berikut.
1) Pactum unionis, yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk suatu negara.
2) Pactum subjektionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau hidup pada abad ke-18. Menurut pendapat nya, individu menyerahkan hakhaknya kepada negara untuk dilindungi. Kemudian, negara harus melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, penguasa dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi (kedaulatan rakyat). Dalam teori perjanjian masyarakat, akan muncul sebuah negara yang kedaulatannya di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat (John Locke dan Jean Jacques Rousseau). Di dalam negara demokrasi, rakyat yang berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Dengan demikian, kedaulatan rakyat membawa akibat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Kedaulatan rakyat juga dapat berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara. Kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu negara untuk melakukan tindakan atau hubungan ke luar dengan negara lain. Kedaulatan harus dijaga agar tidak dirampas dan di ganggu oleh negara lain. Dalam hal siapa yang
BAB 2 BUDAYA DEMOKRASI  

Demokrasi

Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.[8] Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[10] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.[11] Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.[11]

Sejarah demokrasi

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.[9] Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen.[9] Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.[9]
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.[9] Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen.[12] [3] Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.[3] Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.[13] Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.[3] Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.[3] Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.[3] Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.[14] Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.[8]
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.[9] Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.[14]

Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.[5]

[sunting] Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.[5] Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.[5] Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.[5] Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[5] Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.[5]

Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.[5]

[sunting] Prinsip-prinsip demokrasi

Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[15] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[16] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[16]
1.       Kedaulatan rakyat;
2.       Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.       Kekuasaan mayoritas;
4.       Hak-hak minoritas;
5.       Jaminan hak asasi manusia;
6.       Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.       Persamaan di depan hukum;
8.       Proses hukum yang wajar;
9.       Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.   Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.   Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[17] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[17]
1.       Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.       Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]
1.       Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.       Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.       Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.       Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.       Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.       Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.       Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.       Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.       Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Budaya atau kebudayaan
 berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Definisi Budaya

Budaya
adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.[1] Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.[1] Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.[1]
Budaya adalah
suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.[2]
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" d Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.
Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.

Pengertian kebudayaan

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Unsur-Unsur

Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1.       Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
o    alat-alat teknologi
o    sistem ekonomi
o    keluarga
o    kekuasaan politik
2.       Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
o    sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
o    organisasi ekonomi
o    alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
o    organisasi kekuatan (politik)

Wujud dan komponen

Wujud

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
*       Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan,
nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
*       Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling
berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
*       Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan
fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

Komponen

Berdasarkan wujudnya tersebut, Budaya memiliki beberapa elemen atau komponen, menurut ahli atropologi Cateora, yaitu :
*       Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
*       Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
*       Lembaga social
Lembaga social dan pendidikan memberikan peran yang banyak dalam kontek berhubungan dan berkomunikasi di alam masyarakat. Sistem social yang terbantuk dalam suatu Negara akan menjadi dasar dan konsep yang berlaku pada tatanan social masyarakat. Contoh Di Indonesia pada kota dan desa dibeberapa wilayah, wanita tidak perlu sekolah yang tinggi apalagi bekerja pada satu instansi atau perusahaan. Tetapi di kota – kota besar hal tersebut terbalik, wajar seorang wanita memilik karier
*       Sistem kepercayaan
Bagaimana masyarakat mengembangkan dan membangun system kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu, hal ini akan mempengaruhi system penilaian yang ada dalam masyarakat. Sistem keyakinan ini akan mempengaruhi dalam kebiasaan, bagaimana memandang hidup dan kehidupan, cara mereka berkonsumsi, sampai dengan cara bagaimana berkomunikasi.
*       Estetika
Berhubungan dengan seni dan kesenian, music, cerita, dongeng, hikayat, drama dan tari –tarian, yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Seperti di Indonesia setiap masyarakatnya memiliki nilai estetika sendiri. Nilai estetika ini perlu dipahami dalam segala peran, agar pesan yang akan kita sampaikan dapat mencapai tujuan dan efektif. Misalkan di beberapa wilayah dan bersifat kedaerah, setiap akan membangu bagunan jenis apa saj harus meletakan janur kuning dan buah – buahan, sebagai symbol yang arti disetiap derah berbeda. Tetapi di kota besar seperti Jakarta jarang mungkin tidak terlihat masyarakatnya menggunakan cara tersebut.
*       Bahasa
Bahasa merupakan alat pengatar dalam berkomunikasi, bahasa untuk setiap walayah, bagian dan Negara memiliki perbedaan yang sangat komplek. Dalam ilmu komunikasi bahasa merupakan komponen komunikasi yang sulit dipahami. Bahasa memiliki sidat unik dan komplek, yang hanya dapat dimengerti oleh pengguna bahasa tersebu. Jadi keunikan dan kekomplekan bahasa ini harus dipelajari dan dipahami agar komunikasi lebih baik dan efektif dengan memperoleh nilai empati dan simpati dari orang lain.

Mandat demokrasi yang baru (1996–2001)

Kerumunan masyarakat menyambut konvoi Museveni dalam pemilu presiden 1996.

Pemilu

Pemilu diadakan pada 9 Mei 1996. Museveni mengalahkan Paul Ssemogerere dari Partai Demokrat, yang ikut sebagai kandidat dari "Koalisi kekuatan antar partai", dan kandidat baru, Mohamed Mayanja. Museveni menang telak dengan 75,5% suara pemilih dari 72,6% pemilih yang berhak memilih. Meskipun para pengamat internasional maupun dalam negeri menyatakan bahwa pemilu itu sah, kedua kandidat yang kalah menolak hasilnya. Museveni dilantik sebagai Presiden untuk kedua kalinya pada 12 Mei 1996.
Senjata utama dalam kampanye Museveni adalah pemulihan keamanan dan normalisasi ekonomi di sebagian besar wilayah negara. Sebuah gambar yang tidak terlupakan selama masa kampanye diproduksi oleh timnya yang melukiskan tumpukan tengkorak di Segi tiga Luwero. Simbolisme yang kuat ini tidak terlupakan oleh para penduduk wilayah ini, yang telah menderita hebat selama perang saudara. Para calon lainnya mengalami kesulitan dalam menandingi keampuhan Museveni dalam menyampaikan pesan-pesan kuncinya. Museveni tampaknya mempunyai kemampuan yang luar biasa dalam menyampaikan pesan-pesan politik dengan menggunakan bahasa-bahasa rakyat kecil, khususnya untuk rakyat di selatan. Metafora “memikul batu penggiling untuk kepemimpinan", yang mengacu kepada "pribadi yang berwibawa, yang memikul beban wewenang,” adalah salah satu dari gambaran imajinatif yang diciptakannya untuk kampanyenya. Ia sering menyampaikan hal ini dalam bahasa rakyat setempat di manapun ia berpidato, dan dengan demikian ia menunjukkan rasa hormat dan berusaha mengatasi politik kesukuan. Bahwa Museveni fasih berbahasa Inggris, Luganda, Runyankole dan Swahili seringkali menolongnya untuk menyampaikan pesan-pesannya.